Ordo Kapusin Kustodi General Sibolga

BABA VIII: PEMILIHAN MINISTER GENERAL PERSAUDARAAN DAN SIDANG PENTEKOSTA

Saudara sekalian wajib selalu mempunyai seorang saudara anggota tarekat ini sebagai minister general dan hamba seluruh persaudaraan, dan mereka diwajibkan dengan keras untuk taat kepadanya. Bila ia meninggal, maka pemilihan penggantinya hendaknya dilaksanakan oleh para minister provinsi dan para kustos dalam Sidang Pentekosta. Para minister provinsi wajib selalu berkumpul bersama untuk sidang itu, dimana pun ditentukan oleh minister general. Sidang itu diadakan satu kali setiap tiga tahun, atau dalam jangka waktu yang lebih panjang atau lebih pendek sesuai dengan ketetapan minister tersebut.
            Jikalau suatu waktu dewan minister provinsi dan kustos menganggap minister tersebut tidak memadai untuk melayani dan mengurus kepentingan umum saudara-saudara, maka saudara-saudara tersebut di atas yang mempunyai hak memilih, demi nama Tuhan  wajib memilih seorang lainnya sebagai kustos.

            Sesudah Sidang Pentekosta, masing-masing minister dan kustos satu kali dalam tahun itu boleh juga mengundang saudara-saudaranya untuk suatu sidang di dalam wilayahnya sendiri bila mereka mau dan menganggap hal itu berfaedah.
Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015-2024. Ordo Kapusin Kustodi General Sibolga - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger - Posting