Ordo Kapusin Kustodi General Sibolga

LEGALISME KEAGAMAAN

Fr. Kondrad Purba OFMCap

Kel 11:10-12:14  Mzm 116:12-13.15.16bc.17-18  Mat 12:1-8
Suatu peraturan atau hukum yang ditetapkan suatu lembaga bertujuan demi keadilan dan kesejahteraan bersama. Namun ada juga yang menyalahgunakan peraturan atau hukum demi kepentingan pribadi atau golongan hingga merugikan orang lain dan menjadikan mereka korban ketidakadilan dalam masyarakat. Hukum dan peraturan seharusnya bertujuan untuk mendukung dan membantu manusia agar berkualitas dan bermartabat. Selain itu juga, hukum atau peraturan menciptakan rasa nyaman dan damai baik secara pribadi maupun bersama. Inilah gambaran yang seharusnya terealisasi dalam hidup bermasyarakat kita.
Dalam Injil hari ini, Yesus memberikan wacana baru tentang hukum atau peraturan dalam praktek hari Sabat. Tindakan para murid-Nya mendapat kecaman dari orang Farisi sebab para murid memetik gandum pada hari Sabat. Dengan melihat kecaman orang Farisi tersebut, Yesus mengungkapkan suatu kebenaran yang harus ditegakkan dan diperjuangkan bahwa sabat untuk manusia dan bukan manusia untuk sabat. Sikap Yesus ini memberikan dukungan dan peneguhan kepada kita untuk membangun peraturan dan hukum demi membela hak dan martabat manusia dari hukum yang membelenggu dari ketidakadilan dalam masyarakat.


Share this post :

Posting Komentar

 
Copyright © 2015-2024. Ordo Kapusin Kustodi General Sibolga - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger - Posting